Hipnotis

Ada yang suka nonton acara Uya Kuya di SCTV ga?, eh salah2, pertanyaannya di ganti, tau acaranya Uya Kuya di SCTV kaaan???. Pas dulu awal-awal acara nya Uya tuh isinya sulap- sulap doang yaah street magic gitu lah, tapi makin kesini acaranya berubah jadi hipnotis. Awalnya cuma menghipnotis 1 orang, nah lama-lama yang di hipnotis jadi tambah banyak euy, sekali acara bisa 3 orang sekaligus. Manteb ga tuh?. Sampe2 inti magic dari acara tersebut ilang.

Jujur saya akui, saya dan keluarga termasuk penggemar acara Uya kuya . Kenapa? soalnya lucu banget banyak fenomena-fenomena aneh (terlepas dari beberapa tanggapan bahwa acara tsb di rekayasa). Salah satu episode yang masih saya inget adalah, ada anak cewek yang dihipnotis dan dengan santainya dia bilang "saya ga yakin kalo papa mama itu orang tua kandung saya", "Lho kenapa?" kata Uya. "Ga mungkin lah mas, saya cantik banget kaya model gini, mama papa saya jelek". Astaghfirullah saya jadi berfikir jangan2 orang tua saya ga yakin kalo saya anak kandungnya secara saya ga cantik 2 amat gitu... ehehe.:D

Trus dari acara itu saya juga tau ternyata di dunia ini banyak cowok2 ganteng yang suka ama cowok hiks2... persaingannya berat booo... kalo kita saingan ma sesama cewek sih masih gampang ya, kalo lawan kita lebih cantik kita tinggal cari cara supaya kita bisa jadi lebih cantik dari saingan kita.hla kalo saingan kita cowok jadi berabe deh... makannya jangan suka ama cowok ganteng wkwkwk(kesimpulan yang odong-odong)... Intinya kita harus Gadhul Bashar ... (ra nyambung).

Balik lagi ke topik awal kenapa acara hipnotis Uya, lebih menarik perhatian ?, pertama karna cerita dari orang yang di hipnotis itu lucu2. kedua mungkin karna kita seneng lihat orang di ketawain dan mengumbar aibnya (T.T Hwa ampun ya Allah... Astaghfirullah). Well now saya coba untuk mencari kebenarannya sebenernya apa sih hukum hipnotis dalam Islam, dan apa hukumnya belajar hipnotis??


Komite Tetap Untuk Fatwa Saudi Arabia telah mengeluarkan sebuah fatwa berkaitan dengan hal ini,

Pertanyaan: 

وما حكم الإسلام في التنويم المغناطيسي وبه تقوى قدرة المنوم على الإيحاء بالمنوم وبالتالي السيطرة عليه وجعله يترك محرما أو يشفى من مرض عصبي أو يقوم بالعمل الذي يطلب المنوم ؟

"ِِApakah hukum hipnotis di dalam islam, dimana dengan cara ini orang yang menghipnotis bisa lebih mampu untuk menguasai orang yang dihipnotis, sehingga membuat dia meninggalkan yang haram atau mengobati penyakit syaraf atau melakukan perbuatan yang diminta oleh penghipnotis? (Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 1/345)

Jawaban :
Berkata Al-Lajnah Ad-Da'imah:

التنويم المغناطيسي ضرب من ضروب الكهانة باستخدام جني حتى يسلطه المنوم على المنوم فيتكلم بلسانه ويكسبه قوة على بعض الأعمال بالسيطرة عليه إن صدق مع المنوم وكان طوعا له مقابل ما يتقرب به المنوم إليه ويجعل ذلك الجني المنوم طوع إرادة المنوم بما يطلبه منه من الأعمال أو الأخبار بمساعدة الجني له إن صدق ذلك الجني مع المنوم وعلى ذلك يكون استغلال التنويم المغناطيسي واتخاذه طريقا أو وسيلة للدلالة على مكانة سرقة أو ضالة أو علاج مريض أو القيام بأي عمل آخر بواسطة المنوم غير جائز بل هو شرك لما تقدم ولأنه التجاء إلى غير الله فيما هو من وراء الأسباب العادية التي جعلها سبحانه إلى المخلوقات وأباحها لهم .

"Hipnotis adalah termasuk jenis tenung (sihir) dengan menggunakan jin dimana penghipnotis menguasakan jin kepada orang yang dihipnotis, kemudian berbicara (jin tersebut) lewat lisannya, dan memberinya kekuatan untuk bisa mengerjakan sebuah pekerjaan tertentu, kalau jin tersebut jujur dan patuh kepada penghipnotis sebagai imbalan dari ibadah yang sudah dikerjakan oleh penghipnotis tersebut kepada jin.
Jin tersebut akan menjadikan orang yang terhipnotis menuruti apa yang diinginkan penghipnotis baik melakukan pekerjaan tertentu atau memberitahu sesuatu dengan bantuan jin, kalau jin tersebut jujur kepada penghipnotis.

Oleh karena itu, menggunakan hipnotis dan menjadikannya cara untuk mengetahui tempat barang yang dicuri atau barang yang hilang, atau penyembuhan penyakit, atau melakukan pekerjaan tertentu dengan perantaraan orang yang dihipnotis adalah tidak boleh, bahkan termasuk syirik sebagaimana telah berlalu, dan juga ini termasuk bergantung kepada selain Allah di dalam perkara-perkara diluar sebab-sebab yang biasa, yang Allah jadikan dan bolehkan untuk makhluknya (Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 1/348)

________
Footnotes
[1]. As-Sunnah, Ibnu Abi Ashim, hal. 515; Shahih Ibnu Khuzaimah, kitab At-Tauhid, Juz I hal. 348-349, Al-Asma wa Ash-Shifat,Al-Baihaqy, hal.435, dan pengarang selain mereka. Dan didalam sanadnya terdapat periwayat bernama Nu'aim bin Hammad, dia seoran Mudallis (suka menyamarkan berita) dan dia meriwayatkannya dengan metode periwayatan an-an (mengatakan : dari si fulan, dari si fulan)
[2]. Shahih Al-Bukhari, Kitab At-Tafsir, no. 4701
[3]. HR Ahmad, no. 3699, 273, 2804 –versi analisis Syaikh Ahmad Syakir-, Sunan At-Turmudzi, kitab Shifah Al-Qiyamah, no. 2518


Kesimpulan diatas:
1. Perkara ghaib hanyalah milik Allah, dan tidak ada yang bisa mengetahuinya kecuali melalui perantaraan wahyu.

2. Para dukun, tukang sihir dan para jin saling tolong menolong untuk melakukan kesyirikan. Dan Jin mengabarkan berita masa depan yang dicuri dari langit yang bisa jadi dia terbakar sebelum bisa menyampaikannya, dan para tukang sihir ataupun dukun berbohong dengan seribu kebohongan. Namun, perkataan mereka dipercaya hanya karena kebetulan pernah satu kali benar dikarenakan berita langit yang sampai kepada mereka.

3. Hukum hipnotis yang menggunakan para jin (ilmu gaib dan supra natural), walaupun hasilnya untuk pengobatan ataupun meninggalkan hal yang haram (mis: narkoba, dll) adalah termasuk bentuk kesyirikan. Maka hal ini terlarang.


Catatan tambahan :
Adapun hipnoterapi yang dikembangkan oleh para ahli psikologi dengan mengembangkan teori otak kanan (alam bawah sadar) yang digunakan untuk terapi para pasien maka hal itu tidak termasuk, karena itu adalah ilmu yang ilmiah yang diperbolehkan dan dikembangkan secara logis dengan penelitian. Terapi yang dilakukan para ilmuwan psikolog terhadap para pasien berbeda dengan praktek yang dilakukan oleh para tukang hipnotis (baca: tukang sihir).

Terapi ilmiah menggunakan teknik-teknik tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan, dan bisa dijabarkan secara logis. Walaupun secara istilah disebut hipnoterapi (terapi hipnotis) namun secara praktek berbeda dengan hipnotis supranatural. Maka, hukumnya pun terkait pada hakekat bukan pada istilahnya.

Peringatan:
Adapun kebanyakan praktek hipnotis yang berkembang dimasyarakat adalah bentuk yang pertama yang termasuk kedalam kategori sihir, yang menggunakan bantuan Jin. Mereka membungkus perbuatan syirik mereka dengan teori-teori ilmiah otak kanan dan kiri, dengan beragam bukti untuk mengelabui kebanyakan orang, namun pada hakekatnya adalah praktek sihir. Jadi kita perlu hati-hati dan mencermati dengan seksama.
Wallahu ‘Alam
Oleh tim Tanya jawab
___________________________

[1]  Al Lajnah Ad Daimah lil buhuts wal ifta (komisi khusus bagian riset ilmiah dan fatwa) adalah sebuah lembaga riset dan fatwa di Negara Arab Saudi, yang beranggotakan para ulama yang terkemuka yang memiliki kapabilitas dibidangnya yang diakui dunia.

Nah pertanyaan saya Uya tuh termasuk yang pake sihir ato nggak yaa?, apapun itu kayaknya lebih baik kita berhati -hati dah, saya juga mulai mengurangi nonton acara nya dia, mo dia pake jin kek mo kagak , yang jelas  acara itu mengumbar aib orang untuk di tertawa kan yang ini hukumnya jelas: haram... naudzubillahimindzalik... astaghfirullah semoga Allah menyelamatkan hati- hati kita. Mudahkanlah hamba untuk ga nonton lagi ya Allah (memohon.com) :)

Sumber: http://www.serambimadinah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=85:hukum-hipnotis&catid=42:konsultasiagama&Itemid=67.http://www.abuayaz.co.cc/2010/06/hukum-hipnotis.html

Comments

  1. Anda tau sebuah pisau ? kalau seandainya saat ini anda belum tahu apa itu pisau dan saat pertama kali anda melihat seorang membunuh dengan menggunakan alat yang akhirnya anda tahu bahwa alat itu pisau, mungkin anda juga saat ini akan mengatakan bahwa penggunaan pisau itu dilarang oleh agama, karena dalam pisau itu ada jin nya yang suka mencelakakan orang ?.. Saya yakin saat ini anda juga belum tau secara mendalam apa itu hypnotis, tiba-tiba anda melihat ada orang yang menggunakan hypnotis untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etis, logika dan agama (membongkar aib, melakukan perbuatan memalukan, dluar nalar dsb) terus anda mengatakan bahwa hypnotis itu menyimpang, haram dan ada jin nya... sebenarnya kan pisau itu hanya suatu alat yang bermata tajam, kalau mau digunakan untuk membunuh bisa, tapi kalau kita bijak menggunakannya untuk hal bermanfaat (motong bawang, cabe, tomat dll) juga bisa, cuma saat itu anda aja yang belum tau manfaat pisau tersebut, dan melihat penggunaanya pada saat, waktu dan oleh orang yang salah. Bukankah ilmu-ilmu lainya juga seperti matematika dan ekonomi bisa dipakai untuk korupsi? ilmu fisika untuk bikin nuklir dan bom pembunuh? ilmu biologi untuk kloning? ilmu sejarah untuk mendokrin? ilmu bahasa untuk menipu ? (dll) kalau begitu jangan dipelajari aja sekalian karena bisa digunakan untuk hal negatif. Dan saat anda melihat kedasyatan akibatnya (negara bangkrut, perang dimana-mana, kasus penipuan meningkat)tanpa mengetahui intisari ilmu-ilmu tersebut maka saya yakin andapun akan mengatakan bahwa ilmu-ilmu ini pasti ada jin nya (kok jin aja sih yang disalahin ? memang anda/ mereka tuh melihat jin nya lagi nongkrong disitu apa ya?, kalau gak melihat bukti tapi menghakimi itukan namanya fitnah !!! dan menurut saya kita gak boleh menfitnah termasuk kepada jin. karena jin juga makhluk Allah, tau kaaan dosa fitnah itu besar..)
    Begitu juga dengan hypnotis, kalau anda tau intisarinya maka anda tidak akan cepat memvonis buruk sampai ada peran serta jin didalamnya (Jin lagi...)menurut saya Jin itu bukan ada di ilmunya, tapi dihati dan jiwa manusia pengguna ilmu itu.
    Buktinya anda bilang bahwa kalau hypnoterapi yang digunakan oleh psikolog untuk menterapi pasien boleh digunakan. Jelas anda gak tau intisari dari hypnoterapi, dan karena anda sudah lihat manfaat positifnya (dalam penggunaanya) maka anda mengatakan setuju dengan penggunaan hypnoterapi (gak konsisten nih!!!). Anda jelas gak tau bahwa Hypnoterapi itu apa khan ?..perhatikan baik-baik !!! bahwa seorang yang mau menguasai/ mempelajari hypnoterapi itu harus belajar dulu ilmu dasarnya.. dan ilmu dasar hypnoterapi itu adalah Hypnotis !!! (kaget gaaak ?, binguuuung ? atau mau gak percaya ? ). Hypnoterapi itu tingkatan ilmu yang lebih tinggi (pengembangan)dari hypnotis. Seorang yang tidak mengetahui intisari (tidak bisa)hypnotis tidak bisa menggunakan hypnoterapi. tetapi seorang hypnoterapi pasti bisa menggunakan hypnotis (jelas kan, jelas kan, jelas kan ? kalau kurang jelas ganti lampunya dengan lampu lapangan bola !!!). Hanya saat ini memang banyak orang yang tidak bertanggungjawab dalam penggunaan Hypnotis, sehingga cendrung tampak buruk (asal senang dewek) dan menghilangkan sisi baik (manfaat) sebenarnya yang bisa diperoleh. Akhirnya banyak orang yang gak tau mendalam tentang hypnotis (seperti anda!!!) menganggap hypnotis itu berbahaya, dilarang, haram (opo menelah karepe dewe). Tapi anehnya malah menyetujui praktek hypnoterapi yang jelas-jelas gak bisa sama sekali digunakan kalau tanpa hypnotis (pasti deh gak percaya !!!).
    Saran saya pelajari dulu sesuatu sebelum memvonis, lihat suatu permasalahan dari segala sudut (depan, belakang, samping, atas, bawah) baru ambil kesimpulan, supaya jangan terlalu banyak mengumbar pendapat tapi yang tampak hanya kebodohan.

    ReplyDelete
  2. btw mas/ mb Anonim makasih lhow atas reviewnya :)... maaf kalo tulisan saya menyinggung :'(, sumpah ga bermaksud...saya kan cuma ambil dari situs yang udah saya cantumin.emang ada ya kata2 saya yang memvonis kalo hipnotis itu haram ya?? yang saya bilang haram kan mengumbar aib orang... mo ada jinnya kek mo nggak... stuju gak? oya tolong kasih link yang ngejelasin tentang hipnotis yang sebenernya dong... kalo mas/mb nya muslim sekalian ddalilnya.. kalo bukan yang terserahlah mo nyantumin apa hoho ... rilex bray... jangan tuncep ane pake pisau ya...^^v (moga2 ni orang mampir lagi dengan identitas yang lebih jelas)

    ReplyDelete

Post a Comment